Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menegaskan bahwa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024 yang merusak surat suara bisa kena konsekuensi hukum.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa, menanggapi potensi kecurangan di TPS dengan cara KPPS membuat surat suara tidak sah.
“Itu tindak pidana pemilu, merusak surat suara membuat surat tidak sah itu tindak pidana,” kata dia.
“Kami sudah melakukan proses bimbingan teknis kepada KPPS kami, juga sudah menyampaikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana pemilu karena merusak surat suara,” kata John.
KPU Bali melihat isu yang santer muncul adalah adanya petugas KPPS pembaca surat suara yang dengan cepat mencoblos surat saat penghitungan, baik menggunakan benda tajam yang ditempel di tangannya maupun dengan menggunakan kuku sendiri, sehingga menjadikannya tidak sah dengan dua coblosan.
Baca juga: Moderator debat Pilkada Bali diminta tegas kepada paslon pelanggar
Di luar kewajiban KPPS yang semestinya berintegritas karena sudah diambil sumpah dan janjinya, John melihat peran pengawas TPS dan saksi pasangan calon sangat penting.
Petugas KPPS 1 dan KPPS 2 yang harus diperhatikan seksama, sebab tugas membuka dan membaca surat suara merupakan tugas mereka, atau jika tidak memungkinkan diserahkan ke KPPS yang memiliki suara lantang.
“Posisi saksi akan menjadi lebih dekat di proses pilkada yang sekarang, yang bisa mengamati langsung bagaimana gerak dari tangan, bagaimana pengucapan, dan melihat langsung apa yang tertulis,” ujar Komisioner KPU Bali Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat itu.
John juga mengingatkan badan ad hoc-nya bahwa tidak diperkenankan membawa barang-barang apalagi senjata tajam ke dalam TPS, sebab semua keperluan sudah tersedia di logistik Pilkada Serentak baik dalam kotak maupun luar kotak.
Bahkan perlengkapan logistik juga harus digunakan sesuai peruntukannya, seperti pulpen dan gunting yang hanya ada di meja, bukan dibawa oleh KPPS saat proses penghitungan suara.
“Nah itu yang sebenarnya tidak boleh mereka pegang, itu memang di atas meja sesuai fungsinya, gunting melepas segel, pulpen untuk mencatat, bukan untuk merusak surat suara,” kata dia.
Baca juga: PLN pastikan listrik andal di 6.765 TPS Pilkada serentak se-Bali
KPU Bali: KPPS yang rusak surat suara bisa dapat hukuman
Selasa, 19 November 2024 19:44 WIB