Denpasar (Antara Bali) - Berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Made Arjaya-Anak Agung Rai Sunasri (paket AS), yang sudah diserahkan saat pendaftaran ke KPUD Denpasar pada 2 September lalu diduga hilang.
Berkas yang hilang itu adalah formulir BB2-KWK. Di dalamnya berisi daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan kesepakatan antarpartai politik yang bergabung untuk mengusulkan pasangan calon itu terungkap saat Ketua KPUD Kota Denpasar Gede John Darmawan menghubungi Calon Wali Kota Denpasar I Made Arjaya.
"Saya dihubungi Ketua KPUD Denpasar, saya mendapat informasi jika berkas yang sebelumnya sudah kami serahkan bersama tim dinyatakan kurang. Padahal semuanya sudah diserahkan," kata Arjaya di Denpasar, Senin.
Atas informasi itu, Arjaya dengan sejumlah pimpinan partai pengusung (Partai Demokrat dan PKS) pihaknya mendatangi Kantor KPUD Denpasar. Saat tiba di Kantor KPUD Denpasar, Arjaya mengaku terkejut karena berkas tersebut benar-benar lenyap. Keadaan makin memanas saat KPUD Denpasar menyatakan bahwa berkas baru milik Anak Agung Sunasri juga ikut lenyap.
"Yang ada hanya dokumen dengan status masih sebagai calon wakil wali kota (berkas dokumen lama) dengan Partai Gerindra masih sebagai partai pengusung. Padahal data terbaru, Gerindra sudah mengusung calon lain," katanya.
Ketua DPC PKS Kota Denpasar Hilmun Nabi, mengatakan pihak KPUD Denpasar membenarkan berkas milik paket AS itu lenyap.
Ia mengaku pihaknya sudah melengkapi dengan berkas yang baru. Bahwa berkas paket AS yang hilang itu sudah diserahkan saat pendaftaran. Bahkan pihaknya sudah menerima berita acara dari KPU Denpasar saat pendaftaran itu yang menyebutkan seluruh berkas itu sudah diterima KPUD Denpasar.
"Waktu pertama (saat mendaftar) memang lengkap, dan sudah dibuatkan berita acara. Ini ada berita acaranya ada. Tapi setelah dicek ulang oleh KPUD dinyatakan tidak ada. Makanya saat ini juga kami sempurnakan," kata Hilmun.
Meski berkas itu hilang di Kantor KPUD Denpasar, namun Hilmun menolak berkomentar saat ditanyakan kemungkinan berkas itu sengaja dihilangkan oknum KPUD Denpasar untuk menggagalkan pencalonan PKS.
Hilmun tak mau berspekulasi. Ia hanya meminta KPU Denpasar untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya.
Sementara Ketua KPUD Kota Denpasar Gede John Darmawan membantah ada upaya untuk menggagalkan paket AS dengan cara menghilangkan berkas pendaftaran paket calon tersebut.
Ia mengklaim tidak ada oknum KPUD Denpasar yang sengaja menghilangkan berkas tersebut. Menurut John, berkas BB2-KWK milik Paket AS itu bukan hilang. Ia menduga berkas itu tercecer dari berkas utama saat menyerahkannya ke KPUD Denpasar saat pendaftaran.
"Saat prakondisi (pengecekan berkas di Kantor KPU Denpasar beberapa saat sebelum masuk seremonial pendaftaran secara resmi) berkas memang ada. Berkas itu (dalam satu map dengan berkas lainnya) kemudian diserahkan ke ketua tim pemenangan untuk selanjutnya diserahkan lagi ke kami saat acara seremonial pendaftaran," ucapnya.
Jadi ada kemungkinan berkas terselip saat setelah prakondisi, karena lupa memasukkan berkas saat diserahkan kembali ke tim, karena berkas dalam kondisi terpisah. Kemungkinan terjadi setelah prakondisi. Setelah melakukan cek fisik kelengkapan berkas.
John lebih lanjut mengatakan usai prakondisi itu, berkas terbawa pulang oleh tim pemenangan paket AS. Pihaknya baru mengetahui saat melakukan pengecekan ulang. Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada upaya yang sengaja dilakukan untuk melenyapkan berkas itu.
Menurut dia, jika ada unsur kesengajaan dan permainan dari oknum di KPUD untuk menggagalkan paket AS, maka pihaknya tidak akan menghubungi paket AS untuk memperbaiki dan melengkapi berkasnya.
Indikasi lain bahwa berkas itu terselip dan dibawa pulang oleh tim pemenangan paket AS, jelas John, itu dibukti ketika pihak dari sekretariat Golkar Kota Denpasar langsung mengantar berkas tersebut ke kantor KPUD Denpasar.
Hanya saja belum ada konfirmasi dari pihak Sekretariat Golkar itu, apakah berkas yang dibawa tersebut merupakan berkas yang terselip dan dibawa pulang usai pendaftaran, atau memang berkas cadangan yang disiapkan oleh tim pemenangan.
Karena Arjaya mengakui, pihaknya menandatangani lebih dari sekali untuk jenis berkas yang sama sebelum diserahkan ke KPUD Denpasar. Adapun yang diserahkan ke KPUD Denpasar saat pendaftaran hanya satu jenis berkas asli dan foto copy-nya. (WDY)