Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa berkas pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Denpasar karena hilangnya salah satu berkas pasangan calon.
"Denpasar lagi diperiksa," kata Jimly singkat sebelum menyosialisasikan perihal penegakan kode etik penyelenggara pemilu, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pengaduan terkait persoalan KPU Denpasar itu menjadi salah satu di antara sekitar 100 pengaduan yang telah diterima DKPP berkenaan dengan proses dan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Jimly menambahkan, meskipun pengaduan terkait KPU Denpasar tengah diperiksa, hal tersebut tidak akan sampai berpengaruh pada penundaan pilkada sampai 2017, apalagi sudah ada tiga pasangan calon yang ditetapkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, jika setelah diperiksa nanti ternyata berkas yang disampaikan belum memenuhi syarat, belum bisa juga untuk disidangkan.
Di sisi lain, dia berharap mutu pelayanan kepada pemilih dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang dapat ditingkatkan. Begitu juga integritas penyelenggara pemilu agar dijamin, sehingga hasil pilkada benar-benar bisa dipercaya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Denpasar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait ketidakcermatan dan profesionalitas KPU Denpasar yang berdampak hilangnya berkas pasangan calon I Made Arjaya-AA Ayu Sunasri.
"Ketidakcermatan itu masuk dalam ranah pelanggaran kode etik sehingga kami teruskan ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, belum lama ini.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Denpasar I Putu Arnata membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan hilangnya beberapa berkas persyaratan pencalonan pasangan I Made Arjaya - AA Ayu Sunasri yang diusung oleh Koalisi Bali Mandara.
"Berkas-berkas asli untuk mendukung rekomendasi kami sudah kami serahkan kepada Bawaslu Bali. Ranahnya Bawaslu Bali untuk menindaklanjuti. Pada intinya, rekomendasi itu terkait ketidakcermatan dan kurang profesionalnya KPU Denpasar," ujar Arnata. (WDY)