Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi asuransi Imam Wijaya Santosa yang merugikan uang negara Rp12,35 miliar, meminta dibebaskan dari dakwaan dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin.
"Mohon hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata kuasa hukumnya terdakwa, Agus Sujoko, di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, penasehat hukum terdakwa juga meminta mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta mengembalikan seluruh harta benda terdakwa yang disita.
Menurut dia, terdakwa yang merupakan mantan pimpinan PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII (Bali, NTB dan Maluku) itu, dalam fakta persidangan dakwaan tentang penggelapan asuransi, penggelapan dana diperusahaan itu dan pembukaan rekening dijadikan satu kesatuan sehingga peristiwa pidana tidak terbukti secara jelas.
Dalam asuransi pihak-pihak yang terlibat berbeda dengan dugaan penggelapan di PT Adhi Karya maupun pembukaan rekening melakukan kerjasama dengan PT Waskita Karya dan orang yang terlibat dan menerima aliran di dalam dakwaan tidak disebutkan bersama-sama dengan terdakwa melakukan korupsi sehingga unsur setiap orang yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
Dalam pledoi juga membeber beberapa nama penerima aliran dana yakni Itung Prasaja dan Ichwan Djaelani. Namun, jaksa tidak pernah menyebutkan peran mereka serta tidak adanya tersangka lain dalam perkara aquo.
"Dengan demikian unsure mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tidak terbukti sehingga perkara ini menjadi tidak jelas dan gelap," ujar Agus.
Sebelumnya, terdakwa dituntun hukuman penjara selama 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga merugikan uang negara Rp12,35 miliar, Selain itu, JPU menuntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Apabila tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan jika belum mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa terkait masalah klaim asuransi yang harusnya dimasukkan ke dalam rekening PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII, namun dimasukkan dalam rekening pribadinya.
Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2012 yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp900 juta. Sedangkan dana-dana lainnya, yang didapat dari berbagai proyek di wilayah Bali, NTB, NTT dan Maluku itu, mestinya juga harus dimasukkan dalam rekening perusahaan, namun oleh tersangka dimasukkan dalam rekening pribadinya.
Apabila, digabung untuk masalah klaim asuransi dan dana-dana lainnya yang didapat dari berbagai proyek itu, jumlahnya kerugian negara mencapai Rp12,35 miliar. (WDY)