Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi membenarkan telah memeriksa dua mantan Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Dewa Sunartha dan Ida Bagus Arda.
"Ya, kami sudah memeriksa kedua mantan Kabiro Keungan Bali sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Ashari Kurniawan, di Denpasar, Senin.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi bagi hasil pajak hotel dan restoran di enam kabupaten yang terdapat selisih Rp41 miliar.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap saksi Dewa Sunartha selaku mantan kabiro keuangan Bali 2013 dan Ida Bagus Arda (mantan kabiro keuangan Bali 2014) itu dilakukan beberapa hari lalu.
Pemeriksaan Ida Bagus Arda dilakukan pada (19/8) dan Dewa Sunartha (21/8) yang saat ini dari penyidik kejaksaan sedang membuat telaah untuk menyimpulkan dari hasil pemeriksaan pejabat-pejabat yang diperiksa yang bekaitan dengan PHR itu.
"Jaksa penyidik sekarang sedang membuat laporan hasil pemeriksaan dari mantan pejabat dan pejabat, untuk dilaporkan ke pimpinan nantinya," ujarnya.
Ia menambahkan secara prosedur, penyidik terus melakukan evaluasi dan analisa terkait bahan keterangan yang telah didapat oleh para saksi.
Kemudian, setelah penyusunan hasil pemeriksaan, dilanjutkan dengan expose kecil, terkait ada tidaknya perbuatan melawan hukum atau tidak dalam laporan pembagian perimbangan PHR untuk pariwisata dari Denpasar dan Badung untuk enam kabupaten di Bali.
Dugaan penyimpangan PHR ini, bermula dari ucapan anggota DPRD Badung, Nyoman Sentana yang mengatakan pembagian PHR Badung yang diberikan ke enam kabuapten di Bali tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pembagian PHR kepada enam kabupaten itu yang semestinya untuk mendukung pariwisata, namun disalahgunakan digunakan karena tidak sesuai dengan surat kesepakatan bersama di luar perda bahwa dana bagi hasil itu hanya untuk pariwisata. (WDY)