Gianyar (Antara Bali) - Bupati Bangli, I Made Gianyar menegaskan, tidak akan menganggarkan dana untuk gaji para pegawai honorer atau pegawai tidak tetap daerah (PTTD) Kabupaten Bangli, Bali yang diangkat dalam tahun 2010.
Penegasan itu diungkapkan Bupati Bangli Made Gianyar dalam sidang gabungan dengan DPRD Bangli, Rabu.
"Kami tegaskan, tidak akan menganggarkan dana untuk gaji sekitar 1.899 pegawai honorer yang diangkat tahun 2010, " ucapnya.
Penggajian itu tidak dilakukan, kata Bupati Gianuyar dengan alasan pengangkatan itu telah bertentangan dengan PP No 48 tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi PP No 43 tahun 2007.
Ia mengaku, sementara pegawai honorer diangkat sebelum 2010 atau seluruhnya berjumlah 1.898 orang, akan tetap menganggarkan gaji mereka berdasarkan asas presedun atau keputusan yang sudah berlaku dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan berikutnya.
"Dan penganggaran gaji itu sudah diverifikasi Gubernur Bali, " ujar Bupati Made Gianyar.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP No 48 tahun 2010 dilarang mengangkat pegawai. Walaupun tidak ada konsekuensi hukum ketika itu dilanggar.
Namun berdasarkan PP No 43 tahun 2007 pengganti PP no 48 tahun 2005 dibolehkan mengangkat tenaga tertentu yang tidak bisa digantikan profesinya dibolehkan diangkat. Seperti tenaga medis, guru atau tenaga penyuluh.
I Wayan Sudiartana dari Fraksi Demopkrat DPRD Kabupaten Bangli mempertanyakan nasib ribuan PTTD kabupaten Bangli, baik yang diangkat pada tahun 2010 maupun tahun sebelumnya.
"Kami tetap mempertanyakan ke mana mereka akan dibawa, Karena itu menyangkut nasib masyarakat Bangli ke depan, " jelasnya.(*)
Bupati Tegaskan tidak akan Gaji Honorer
Rabu, 20 Oktober 2010 15:04 WIB