Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan segera memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Bali terkait dugaaan korupsi bagi hasil pajak hotel dan restoran untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang terdapat selisih Rp41 miliar.
"Sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan kepada mantan Kabiro Keuangan Bali, namun tidak datang dengan alasan keluar daerah sehingga tim jaksa penyidik sudah menyiapkan pemanggilan kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan mantan Kabiro Keuangan Pemprov Bali itu akan dilakukan pada pekan depan di Kejati Bali.
Sebelumnya, Kejati Bali sudah memanggal beberapa pejabat Pemprov Bali untuk dimintai keterangannya terkait dugaaan korupsi hasil pajak hotel dan restoran Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Made Sudja, Kamis (2/7) lalu.(SRW)