Denpasar (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana menekankan pentingnya aspek kepercayaan publik dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Bali.
Di Denpasar, Bali, Senin, dalam pengarahan perdananya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik.
Karena itu, kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat sangatlah diperlukan.
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” kata Sumedana.
Kepala Kajati Bali asal Buleleng tersebut menyatakan konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Baca juga: Mantan rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara
Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup masyarakat Bali, sederhananya, dapat dipahami sebagai keseimbangan hubungan antara manusia dan Sang Pencipta, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.
Ketut Sumedana mengatakan aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan dikedepankan sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal tersebut mengingat Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/human trafficking), cyber crime, dan sebagainya.
Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Kejati Bali eksekusi 44 kasus korupsi di tahun 2023