Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan kawasan Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional bukan berarti dapat membangun hotel di samping pura terbesar di Pulau Dewata itu.
"Seolah-olah dengan KSPN itu dapat membangun hotel di samping pura, kafe, ya `nggaklah. `Kan ada peraturan, ada perdanya. Tidak boleh, itu kawasan suci, siapa yang berani. Jadi tidak mungkin," kata Pastika, di Denpasar, Rabu.
Kawasan Besakih merupakan satu diantara 11 KSPN di Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dari beberapa tahun lalu.
Namun, belum lama ini Tim Pengkaji 11 KSPN yang dibentuk Bappeda Bali telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata agar mengeluarkan Besakih, Gunung Agung dan sekitarnya, serta Taman Nasional Bali Barat dan Pulau Menjangan dari Lampiran PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang KSPN.
Usulan yang disampaikan dalam surat ke Menteri Pariwisata itu merupakan hasil rekomendasi Tim Pengkaji 11 KSPN setelah sebelumnya melalui berbagai diskusi yang dilaksanakan dengan berbagai komponen masyarakat Bali.
Menurut Pastika, dicabut dan tidak dicabut ketiga kawasan itu dari KSPN, sebenarnya terserah kepada pemerintah daerah karena dalam PP tersebut jika dibaca secara rinci, semua mekanismenya harus dari bawah.
"KSPN bisa dikerjakan kalau ada usulan dari bawah. Jadi kalau kita tidak ada usulan, maka tidak mungkin dilaksanakan. Mau tetap adapun, sepanjang kita tidak minta dan mau melaksanakan, tidak akan dilaksanakan," ujarnya.
Pastika tidak memungkiri pihaknya sudah mengirimkan surat terkait rekomendasi dari Tim 11 KSPN, namun keputusannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"KSPN itu tujuannya baik, membantu kita dalam membenahi dan membangun kawasan dan objek pariwisata," ucapnya.
Mantan Kapolda Bali itu mencontohkan untuk kawasan Besakih, bukan Pura Besakihnya yang akan dikembangkan menjadi akomodasi wisata. Tetapi adalah kawasan seperti pembenahan jalan, warung-warung di sekitarnya, termasuk masalah kebersihan maupun kerusakan lainnya, harus ada pos kesehatan, aparat keamanan dan sebagainya.
Sebelumnya Menteri Pariwisata Arief Yahya menolak semua rekomendasi Tim Pengkaji 11 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali. "Saya belum setujulah untuk itu dicabut. Karena kalau itu dicabut saya khawatir nanti akan merugikan Bali, ini bukan keputusan Menteri tapi keputusan Presiden (soal) KSPN itu. Jadi di dalam surat saya jawabannya adalah mohon dipikir ulang," ujar Arif saat menjadi pembicara kunci dalam pertemuan di Denpasar belum lama ini.
Arief menegaskan, jumlah KSPN di Bali saat ini masih tetap 11 dari total 88 KSPN di seluruh Indonesia. Pihak-pihak yang tidak setuju diharapkan berpikir tenang dan tidak emosional. Pasalnya, sekali dicabut, ketiga kawasan yang diusulkan oleh Tim Pengkaji kemungkinan besar tidak akan pernah dimasukkan lagi dalam KSPN. (WDY)
Gubernur: KSPN Bukan Bangun Hotel Samping Pura
Rabu, 5 Agustus 2015 20:05 WIB