Jakarta (Antara Bali) - Kementerian ESDM memberikan rekomendasi
perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk
enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia karena Freeport
dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan.
"Sudah dipenuhi
(persyaratannya), besok akan terbit rekomendasi perpanjangan izin ekspor
untuk enam bulan ke depan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin.
Menurut
dia, rekomendasi berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim
ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor segera diterbitkan. Bambang
mengatakan, kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian
mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyarata, sehingga izin ekspor
diperpanjang. "Progres 'smelter' sudah mencapai 11 persen," ujarnya.
Freeport
tengah membangun "smelter" tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan
kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS.
Bambang
menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan "smelter" sebesar 11
persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK)
ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.
Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan
"smelter" antara 0-7,5 persen, BK dikenakan 7,5 persen.
Sedangkan,
apabila progres "smelter" yang dihitung berdasarkan serapan dana
investasi antara 7,5-30 persen, BK dikenakan lima persen. Lalu, kalau progres sudah di atas 30 persen, maka dibebaskan dari kewajiban BK atau nol persen.
Executive
President Public Affair Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan,
dengan keluarnya izin ekspor, perusahaan akan mengapalkan konsentrat
akhir pekan ini. Pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26
Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat
tembaga dan untuk 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580.000 ton. (WDY)
Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Selasa, 28 Juli 2015 8:43 WIB