Denpasar (Antara Bali) - Jajaran Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar akan menertibkan keberadaan tower milik perusahaan layanan jasa telekomunikasi di wilayah Bali itu, karena diduga melanggar peruntukan izin mendirikan bangunan.
"Diduga 'tower-tower' (menara) tersebut tidak dicantumkan dalam IMB. Sehingga, atas dasar itu kami akan menertibkan 'tower-tower' yang diduga bermasalah itu," ujar Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Ketut Nick Natha Wibawa, di Denpasar, Kamis.
Ia menambahkan, keberadaan menara telekomunikasi di Denpasar pun sudah mulai menjamur. Karena itu, tidak bisa dibiarkan sebab nanti jumlahnya akan terus bertambah.
Dikatakannya, dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui banyak menara yang dipasang di rumah maupun tempat usaha.
"Kami sudah beberapa kali ke lapangan, dan hampir seluruh 'tower' yang dipasang di Denpasar memang melanggar aturan. Apalagi jika terbukti dalam IMB tidak dicantumkan pemasangan tower," katanya.
Dia mengatakan, aturan untuk menjerat para pemasang menara telekomunikasi tersebut memang belum ada.
"Tetapi untuk sementara Kami akan menjerat mereka dengan pelanggaran IMB, sambil menunggu peraturan daerah tentang tower ditetapkan," ujarnya.
Perda tersebut akan segera diajukan ke DPRD Kota Denpasar, lanjutnya, oleh karena itu saat ini pihaknya menetapkan tidak ada lagi pemasangan menara di wilayahnya selama perda tersebut belum ditetapkan.
"Kami untuk sementara melarang adanya pemasangan tower di wilayah Denpasar, supaya 'tower-tower' tidak terus bertambah jumlahnya," katanya.
Keberadaan tower di Denpasar juga menjadi perhatian beberapa anggota DPRD setempat. Seperti yang disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Denpasar AA Mahendra.
Ia mengatakan, cukup banyak tower yang dipasang secara serampangan namun tidak ada tindakan dari pemkot. Padahal keberadaan pemasangan tower tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD Kota Denpasar.
"Saya memang sempat memperhatikan keberadaan 'tower-tower' yang semakin menjamur. Ini harus segera disikapi oleh pemkot. Paling tidak, keberadaannya memberikan kontribusi ke kas daerah," katanya.(*/T007)