Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar telah menyelesaikan draf rancangan peraturan daerah tentang keberadaan tower atau menara pemancar telekomunikasi, untuk selanjutnya dibahas di DPRD setempat.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Denpasar Made Toya, SH, Kamis, setelah lama diusulkan oleh pihak DPRD, draf peraturan tentang keberadaan menara telekomunikasi yang ditangani Dinas Informatika itu, akhirnya rampung.
Menurut pria asal Sibetan, Kabupaten Karangasem itu, draf tersebut tinggal menunggu pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan pemberlakuannya.
"Draf yang kami kirim hanya terkait masalah regulasi menara telekomunikasinya saja, belum mengatur mengenai ketentuan retribusinya," ujarnya.
Manurut Made Toya, draf yang sudah lolos melalui kajian oleh pihaknya itu, membahas soal penataan menara telekomunikasi di ibu kota Provinsi Bali. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Dinas Perizinan, Dinas Trantib dan Satpol PP Denpasar," ucapnya.
Sementara Sekretaris Dewan Kota Denpasar I Gusti Rai Suta, mengakui draf Ranperda Menara Telekomunikasi sudah masuk, untuk pembahasannya akan dibawa ke rapat pimpinan terlebih dahulu.(I020/T007)
Denpasar Atur Keberadaan Menara Telekomunikasi
Kamis, 26 Januari 2012 12:15 WIB