Denpasar (Antara Bali) - DPRD Kota Denpasar segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang "tower" atau menara pemancar telekomunikasi sebagai upaya untuk menertibkan dan penataan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Penting adanya Perda yang mengatur menara pemancar tersebut, karena keberadaanya sudah melebihi kapasitas," kata Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Agurah Wira Bima Wikrama di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut sangat penting dalam mengatur keberadaan tower. Dengan adanya perda, pola pengaturan pembangunannya bisa diawasi, selain ada tambahan retribusi sebagai PAD.
"Karena itu kami minta pihak eksekutif menyiapkan draf Ranperda tentang menara pemancar yang digunakan untuk keperluan jaringan telekomunikasi tersebut," kata Bima Wikrama yang didampingi anggota Komisi C DPRD Denpasar I Ketut Resmiyasa.
Selama ini, kata Resmiyasa, keberadaan menara pemancar ini dianggap sudah melebihi kapasitas. Karena itu jika tidak segera dilakukan penataan, kota ini dikhawatirkan menjadi belantara tower.(I020/IGT/T007)
DPRD Denpasar Rumuskan Perda Tower Telekomunikasi
Jumat, 20 Januari 2012 12:58 WIB