Mangupura (Antara Bali) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Badung, Bali bersama panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menggelar rapat finalisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) kawasan pemasangan tower stasiun telekomunikasi, agar tidak menyalahi aturan dan perizinan.
"Hal ini dilakukan seiring berkembangnya sarana telekomunikasi yang tetap mematuhi koridor dan payung hukum secara tegas untuk pembangunan tower ke depannya," kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Badung, Weda Dharmaja di Gedung DPRD Badung, Kamis.
Usai rapat dengan panitia khusus (Pansus) DPRD Badung yang membidangi permasalahan tower itu, Weda menegaskan finalisasi Perda tower tersebut sudah ada surat keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Gubernur Bali agar melakukan pengkajian ulang untuk Perda tower.
"Karena surat rekomendasi itulah kita segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pembangunan menara atau tower telekomunikasi di Badung," ujar Weda.
Upaya itu dilakukan, agar apabila ditemukan tower atau pemancar stasiun telekomunikasi yang melanggar zona atau kawasan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Selama pihak ketiga atau investor mengikuti rambu yang ada dan memiliki rekomendasi yang layak, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu," katanya.
Terkait rencana pemerintah setempat akan mengenakan pajak retribusi untuk pemasangan stasiun pemancar secara gabungan dalam satu tower, Weda menegaskan akan dibuat suatu Perda retribusi untuk pengenaan pajak itu.
"Setelah Perda tower ini rampung dan disahkan, kami segera merancang untuk penyusunan Perda retribusinya, karena selama ini Kabupaten Badung belum memiliki aturan itu agar tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Ia menegaskan, dengan adanya Perda tower ini memiliki fungsi strategis untuk menata dan mengelola operasional tower atau menara pemancar agar tidak melebihi usia lima tahun, sehingga pihaknya melakukan kajian bersama DPRD Badung.
"Pemasangan tower ini kita juga tentukan sesuai kebutuhan daerah yang nantinya juga dibahas dalam rancangan induk menara," katanya singkat.
Rancangan induk menara ini, kata dia, akan memuat penentuan zona-zona dimana boleh dan tidaknya memasang tower tersebut. "Setelah Perda tower ini ditetapkan barulah kami melakukan upaya tegas dengan melakukan pembongkaran paksa atau oleh pihak yang memasang," kata Weda. (WDY)
Dishubkominfo Badung Bersama DPRD Finalisasi Perda Tower
Kamis, 3 November 2016 19:29 WIB