Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengatakan sudah saatnya pemerintah daerah memiliki Peraturan Daerah tentang Menara (tower) yang akan mengatur keberadaan menara provider telepon seluler.
"Pemerintah daerah sudah seharusnya memikirkan dan mengusulkan membuat Peraturan Daerah tentang Menara (tower) Provider Telepon Seluler tersebut. Karena banyak diduga perusahaan penyedia layanan komunikasi tersebut membangun tower belum mengurus izin terlebih dahulu," kata Tagel Arjana saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia mengatakan keberadaan Perda yang mengatur menara provider telepon seluler sangat penting, karena juga mendukung kelancaran penyedia jasa komunikasi memperkuat sinyal jaringannya di era globalisasi.
"Jadi, dengan aturan yang tertuang dalam Perda, maka perusahaan wajib mengikuti persyaratan untuk membangun tower tersebut. Tidak seperti sekarang banyak tower seluler yang diduga bodong, seperti yang terjadi di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar," ujarnya.
Tagel Arjana mengharapkan dengan Perda tersebut nantinya perusahaan telekomunikasi sudah mempunyai dasar hukum yang jelas akan membangun tower, baik tempat dan aturannya secara teknis.
"Saat ini perusahaan telekomunikasi berupaya memperkuat cakupan jaringannya, namun harus juga dibangun menara untuk memasang alat refiter atau penguat sinyal," ucapnya.
Karena tuntutan semakin banyak untuk membangun menara di kabupaten dan kota di Bali, kata Tagel Arjana, sudah saatnya pemerintah bersama anggota DPRD membicarakan Perda terkait aturan pembangunan menara tersebut.
"Jika terus dibiarkan pihak perusahaan membangun menara tanpa aturan yang jelas, nantinya akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Ia mengatakan, jika sudah ada aturan yang tertuang dalam Perda, maka diharapkan keberadaan pembangunan menara itu tidak sampai meresahkan warga masyarakat dan pelanggaran lingkungan.
"Saya berharap segera dilakukan kajian untuk pembuatan rancangan peraturan daerah terkait pembangunan menara telepon seluler itu," katanya.
Sebelumnya, warga masyarakat Desa Guwang, Kabupaten Gianyar mempertanyakan pembangunan menara seluler yang diduga milik Telkomsel tersebut tidak mengantongi izin pembangunan.
Bahkan aparat desa setempat juga tidak tahu menahu soal keberadaan menara telekomunikasi tersebut, karena dari awal pembangunan tidak ada pelaporan ke desa tersebut. Sehingga aparat desa beserta warga masyarakat mendesak pihak perusahaan segera membongkar bangunannya. (WDY)
Anggota DPRD: Perlu Perda Menara Telepon Seluler
Jumat, 26 Mei 2017 20:28 WIB