Jakarta (Antara Bali) - KPK menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis
alias OC Kaligis sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi
suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan.
"Memang sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) dan
ditetapkan OCK (OC Kaligis) sebagai tersangka," kata pelaksana tugas
(Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di
Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK sudah menjemput paksa dari suatu tempat pada hari ini. Otto tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun Indriyanto menilai bahwa Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu tidak dijemput paksa.
"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersediaa untuk diperiksa sore ini," tambah Indriyanto.
KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC
Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus
menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat
pada hari yang sama.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu
sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto
Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting
(DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan
tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis
bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan
pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195
juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di
Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah
Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat
perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun
mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk
Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang
administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara
melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan
keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan
kewewenangan. (WDY)
KPK Tetapkan OC Kaligis sebagai Tersangka
Selasa, 14 Juli 2015 21:59 WIB