Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali melepasliarkan 37 ekor penyu hijau hasil sitaan jajaran kepolisian setempat dari tangan empat orang tersangka yang berupaya menyelundupkan satwa dilindungi itu dari Madura, Jawa Timur, ke Pulau Dewata.
Pelepasliaran penyu langka tersebut dipimpin Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, yang dilaksanakan di Pantai Segara Sanur, Denpasar, Kamis.
"Kami berharap aparat bekerja sama dengan petugas Balawista untuk melakukan pemantauan agar penyu itu berada pada zona aman," katanya.
Dari 37 ekor penyu tersebut, 11 di antaranya berukuran besar dan 26 lainnya berukuran sedang dan kecil.
Sejumlah petugas, masyarakat dan wisatawan mancanegara turut serta melepas penyu hijau tersebut di alamnya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menduga penyu tersebut akan dijual di Denpasar yang dipasok dari Madura.
Sebelumnya, Polisi Perairan Polda Bali menangkap empat orang nelayan yang kedapatan membawa penyu hijau disembunyikan di dalam kapal tradisional.
Keempat nelayan itu adalah Matahwi, Abdul Mustar, Muhammad Rifaif, dan Maulana yang ditangkap bersama barang bukti kapal dan penyu hijau di perairan Padanggalak, Sanur, Kecamatan Denpasar Timur.
Mereka ditangkap oleh anggota kepolisian yang melakukan patroli di wilayah Padanggalak.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyu selundupan tersebut belum sempat dijual. Biasanya di pasar gelap perdagangan penyu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta per ekor tergantung ukuran. (WDY)