Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Basuki Hadimuljono mengatakan investor swasta, baik dalam negeri maupun
asing, masih diperbolehkan untuk terlibat dalam pengusahaan air di
Indonesia.
"Dalam rapat diputuskan bahwa pengusahaan air diberikan kesempatan
kepada swasta baik dalam negeri maupun asing untuk ikut serta," katanya
menanggapi harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengusahaan
Air di Jakarta, Senin.
Basuki mengatakan rancangan aturan ini segera ditandatangani dan
difinalisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai
antisipasi pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh
Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya pembatalan UU tersebut, maka pengelolaan sumber daya
air kembali mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974, yang berarti
pengusahaan sumber daya air oleh swasta atau KPS tidak lagi memiliki
dasar hukum.
Basuki pun memastikan pemerintah masih mengizinkan adanya
keterlibatan investor swasta, namun bukan sebagai prioritas utama,
karena pemerintah memberikan kesempatan kepada BUMN maupun BUMD untuk
berkontribusi terlebih dahulu. "Prioritasnya, misalnya di kawasan-kawasan mandiri, itu BUMN BUMD
yang sudah ada. Kalau tidak ada BUMN BUMD yang belum mampu, baru dia
(swasta) boleh masuk. Prioritas utamanya adalah BUMN-BUMD," katanya.
Dalam draf RPP tersebut, juga tercantum beberapa persyaratan bagi
keterlibatan swasta nasional maupun swasta asing, termasuk apabila ada
kontraktor asing yang ingin melakukan Joint Operation dengan kontraktor
lokal. Selain itu, untuk mempermudah ruang gerak BUMN maupun BUMD dalam
memberikan pelayanan terkait pengusahaan sumber daya air, pemerintah
berencana untuk menghapuskan utang PDAM sebesar Rp4 triliun. (WDY)
Swasta Tetap Boleh Terlibat Pengusahaan Air di Indonesia
Selasa, 30 Juni 2015 8:07 WIB