Jakarta (Antara Bali) - Keluarga korban Tragedi Mei 1998 mengajukan
permohonan uji materi Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.
"Kasus-kasus
yang menimpa keluarga pemohon telah dinyatakan pelanggaran HAM berat
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," ujar kuasa hukum para pemohon,
Chrisbiantoro, di Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan
Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara
paksa pada kurun 1997 - 1998, dan Yati Uryati, ibunda Eten Karyana,
korban tragedi Mei 1998. "Berkas perkaranya telah disampaikan
kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara pelanggaran HAM
yang berat sebagaimana diamanatkan UU Pengadilan HAM," ujar
Chrisbiantoro.
Meskipun telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung
selaku penyidik, pemohon menyampaikan perkara ini tidak ditindaklanjuti
oleh Kejaksaan Agung. "Padahal berkas perkara sudah tujuh kali disampaikan Komas HAM," jelas Chrisbiantoro.
Kasus
ini kemudian dianggap telah ditelantarkan sehingga para pemohon merasa
hak konstitusionalnya telah dilanggar, khususnya terkait dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang kepastian hukum untuk setiap
Warga Negara Indonesia.
"Hak-hak Pemohon menjadi tidak dapat
dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib keluarga anak-anak
atau keluarga inti mereka yang hilang yang meninggal sejak pelanggaran
HAM yang berat tersebut," kata Chrisbiantoro.
Pemohon kemudian
meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 20 ayat (3) UU
Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan konstitusi. (WDY)
Keluarga Korban Mei 98 Gugat UU Pengadilan HAM
Jumat, 26 Juni 2015 7:56 WIB