Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Selandia Baru De Malmanche Antony Glen (52) yang mengimpor sabu-sabu seberat 1,602 kilogram dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, mengirim, mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman, dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum Siti Sawiyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. (WDY)
Warga Selandia Baru Dituntut 18 Tahun Penjara
Jumat, 12 Juni 2015 7:14 WIB