Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Selandia Baru De Malmanche Antony Glen (52) yang mengimpor sabu-sabu seberat 1,602 kilogram dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, mengirim, mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman, dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum Siti Sawiyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. (WDY)