Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau keberatan warga negara Selandia Baru Antony Glen de Malmanche (52) yang mengimpor sabu-sabu seberat 1,602 kilogram.
Dalam agenda sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sehingga sidang perkara terdakwa dapat dilanjutkan.
"Untuk itu, kami menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan tersebut," ujar Cening Budiana.
Dalam sidang tersebut hakim menyatakan tetap memberikan kewenangan kepada JPU untuk melanjutkan perkara tersebut dan terdakwa tetap disidangkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (31/3).
Sebelumnya, dalam berkas pelimpahan tahap dua, terdakwa, Antony Glen de Malmanche, ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada 1 Desember 2014 pukul 02.30 Wita karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram.
Tas ransel yang dibawa terdakwa yang baru datang dari Hong Kong menumpang pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX-709 mencurigakan. Oleh karena itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa sehingga ditemukan benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram yang dibungkus plastik bening.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa langsung diserahkan kepada polisi untuk disidik lebih lanjut. Antony dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati. (WDY)
Hakim Tolak Eksepsi Warga Selandia Baru
Rabu, 25 Maret 2015 4:42 WIB