Denpasar (Antara Bali) - Pengedar sabu-sabu seberat 0,09 gram di Denpasar, Bali, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Partha, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Widana menjerat terdakwa Ida Fitria (29) dengan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, dan mentransitkan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Widana usai sidang tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ida ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 21 Januari 2015 pukul 21.00 Wita di kamar kosnya di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,09 gram.
Terdakwa yang merasa ketakutan saat digeledah petugas, langsung mengeluarkan satu klip sabu-sabu yang disimpannya di pakaian dalam (BH).
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, Martinus Dian Siswanto (dalam berkas terpisah).
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 30 Januari 2015 bahwa memang benar mengandung kadar metamfetamina dan dari pemeriksaan urine terdakwa negatif tidak menggunakan sabu-sabu.(SRW)
Pengedar Sabu-sabu Dituntut Lima Tahun Penjara
Kamis, 4 Juni 2015 21:44 WIB