Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Bagiada minta pihak kepolisian segera menangkap pelaku serta provokator konflik yang berlanjut bentrokan antarkelompok massa di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan.
Menurut Bagiada di Singaraja, Kamis, konflik yang menyulut pembakaran 11 rumah warga di kawasan perkebunan cengkih di Lemukih tersebut diduga kuat melibatkan pihak ketiga.
Pihak ketiga itu menyusupkan kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok, baik yang tendensinya ke arah komersiil maupun politik, ujarnya mengutip hasil penelusuran pihak berwenang.
Kerusuhan antarkelompok warga Desa Adat Lemukih dengan kubu pemilik sertifikat tanah adat yang selama ini digarap turun-temurun oleh warga setempat itu meletus sejak Selasa (5/10).
Kejadian yang menimbulkan berbagai kerusakan, pembakaran 11 rumah dan diwarnai penutupan jalan itu, keesokannya harinya langsung ditinjau Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko.
Menurut Bagiada, pihak kepolisian selama ini dinilai kurang sigap dalam melakukan antisipasi keamanan, sehingga konflik begitu mudah terjadi, terutama bertepatan panen cengkih seperti saat ini.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, katanya, akan mengganti kerugian atas sejumlah bangunan rumah yang dibakar massa tersebut.
Bagiada berharap masyarakat Desa Adat/Pakraman Lemukih turut melakukan evaluasi dan analisa guna mengetahui akar permasalahan yang menjadi pemicu.
"Itu kan diakibatkan karena munculnya sertifikat atas permohonan kepemilikan tanah desa yang dilakukan oleh sebagian warga Lemukih juga. Jika munculnya sertifikat itu menjadi permasalahan, orang yang mengerti tentunya harus paham seperti apa prosedur untuk menindaklanjutinya," papar Bagiada.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), katanya, tentu memiliki alasan kuat untuk menerbitkan sebuah produk hukum berupa sertifikat tanah.
Untuk melakukan pencabutan terhadap sertifikat tersebut juga harus melalui prosedur, yakni proses perdata atau menggugat terbitnya surat bukti otentik kepemilikan tanah itu.
"BPN tentu tidak segampang itu melakukan pencabutan sertifikat jika tidak ada yang merasa keberatan dan menggugatnya. Hal itu tidak pernah dilakukan oleh pihak adat guna segera mengakhiri konflik tersebut," kata Bupati Bagiada.
Sejumlah keributan serta perkara yang ada, merupakan rentetan masalah yang ada di permukaan dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi konflik berkepanjangan.
"Coba kalau memang berani dan intelek, silahkan gugat BPN karena telah menerbutkan sertifikat itu dan biarkan konflik terjadi di tataran hukum," ucapnya.
Dengan demikian masyarakat Lemukih bisa tenang bekerja dan hidup damai tanpa ada isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Bagiada mengaku sangat mengenal masyarakat Desa Lemukih dan mereka dikenal lugu dengan hidup di daerah sejuk dan damai di kawasan perbukitan.
Ia berharap keluguan itu tidak dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan kelompok atau perorangan.
"Kami berharap aparat kepolisian menindak anjuti permasalahan tersebut hingga ke akarnya," pinta Bagiada.(*)