Negara (Antara Bali) - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana,
Rabu (27/5) malam, menyita ratusan sirip ikan hiu yang akan dimasukkan
ke Bali dari Pulau Jawa.
"Anggota kami yang bertugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau arah
yang masuk ke Bali yang mengungkap penyelundupan sirip ikan hiu ini,"
kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Wirya Sucipta,
Kamis.
Ia mengatakan sirip satwa laut dilindungi itu dibungkus dalam
kantong plastik dan kotak kardus yang setelah dihitung terhadap 176
sirip ikan hiu.
Melihat corak dan warna sirip ini, ia menduga, berasal dari
berbagai jenis ikan hiu, yang ditangkap khusus untuk diambil bagian
siripnya.
Menurutnya, Hasan Basri, warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan
Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, membawa ratusan sirip
ini dengan cara menumpang di travel.
Purnomo, pengemudi travel mengaku, ia membawa penumpang tersebut
beserta muatannya dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan
Denpasar.
"Pemilik sirip itu sedang kami periksa, karena tidak bisa
menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa bagian tubuh satwa yang
dilindungi tersebut," kata Suwirya.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, ia mengatakan, pihaknya juga
mengirim sirip itu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Denpasar,
untuk dicek lebih lanjut.(GBI/ADT)
Polisi Sita Ratusan Sirip Ikan Hiu
Kamis, 28 Mei 2015 16:03 WIB