Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Bali, memusnahkan ribuan jenis obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
"Pemusnahan obat dan kosmetik berbahaya dan ilegal tersebut merupakan hasil operasi selama tahun 2014," kata Kepala BBPOM Denpasar, Endang Widowati di Denpasar, Rabu.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis dengan mengambil beberapa sampel di halaman kantor setempat. Sedangkan sisanya dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Suwung, Denpasar mengingat halaman kantor setempat yang tidak menampung untuk dilakukan pemusnahan secara massal.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan BBPOM Denpasar yakni obat keras yang ditemukan di toko ilegal sebanyak 8.377, pangan tanpa izin edar (93), kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang (3.570).
Selain itu ada obat tradisional yang tanpa dilengkapi izin edar dan mengandung bahan kimia obat sebanyak 4.488, suplemen pada toko ilegal sebanyak 327 dan alat kesehatan pada toko yang tanpa dilengkapi izin penjualan sebanyak 26.
Sebanyak 4.100 sampel obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan sehingga pihaknya memperkirakan total nilai harga dari ribuan obat, suplemen makanan, kosmetika dan alat kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya itu mencapai Rp564.698.672.
Endang lebih lanjut menjelaskan bahwa operasi itu dilakukan melalui pembelian dari toko-toko yang tersebar di beberapa kawasan termasuk pasar tradisional dan pasar swalayan untuk selanjutnya dilakukan pengujian. "Kosmetik yang paling banyak kami temukan dan itu mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan `hidrokinone`. Dua jenis bahan kimia itu selain merusak bagian tubuh juga merusak susunan syarat pusat," ucapnya.
Ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan lebih intensif menggelar pengawasan ke lapangan guna lebih banyak menyelamatkan masyarakat dari bahan berbahaya dan tanpa izin edar itu. (WDY)
BBPOM Musnahkan Ribuan Jenis Obat Berbahaya
Rabu, 20 Mei 2015 10:45 WIB