Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di daerah itu untuk meregister sekaligus mendata jumlah anggota yang merupakan pelaku usaha tersebut.
"Program ke depan yang harus ditingkatkan adalah proaktif Kadin Bali mendata jumlah anggotanya sehingga mereka terdata semua," kata Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditemui usai membuka Musyawarah Provinsi Kadin Bali di Denpasar, Jumat.
Dengan adanya pendataan yang jelas, maka pihaknya bisa menjalankan sinergi dengan para pelaku usaha itu dan menghindarkan adanya pengusaha-pengusaha "nakal" yang tidak tergabung dalam keanggotaan Kadin Bali.
"Pendataan itu sangat bagus untuk menunjukkan kewibawaan anggota Kadin Bali, kalau ada anggota yang nakal kami bisa tidak memberikan rekomendasi," ucap mantan Wakil Bupati Badung itu.
Dengan adanya keanggotaan yang sah dari Kadin, pelaku usaha juga lebih mudah dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ketua Kadin Bali periode 2010-2015, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer mengakui apabila jumlah keanggotaan Kadin di daerah itu belum terdata dengan baik.
Untuk itu, pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah guna menanggulangi permasalahan pendataan yang meliputi data pengusaha, jenis usaha,
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, semua pengusaha baik swasta, BUMN, BUMD atau pelaku usaha lainnya wajib menjadi anggota Kadin tetapi ini belum sepenuhnya di daerah," ucapnya. (WDY)
Pemprov Bali Minta Kadin Register Anggota
Jumat, 15 Mei 2015 15:54 WIB