Negara (Antara Bali) - Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana Gede Gunadnya mengingatkan Satpol PP, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa, agar bertindak adil dalam penertiban toko, minimarket, rumah makan maupun warung.
"Jangan ada usaha yang ditutup, tapi satu atau dua hari kemudian dibiarkan buka kembali meskipun belum memiliki izin, sementara ada usaha lainnya yang sama sekali tidak boleh buka, meskipun masalahnya sama," katanya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait salah satu rumah makan cepat saji di Kota Negara, yang sempat ditutup Satpol PP karena belum memiliki izin, namun satu hari kemudian buka kembali.
Sementara itu ada minimarket yang juga disegel, karena izinnya sudah habis, yang terkesan diambil tindakan lebih tegas oleh Satpol PP.
Menurutnya, tindakan yang terkesan tebang pilih, akan membuat citra Pemkab Jembrana kurang baik di mata masyarakat.
"Untuk iklim usaha juga kurang bagus, karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum, termasuk tindakan atau sanksi yang sama terhadap yang melanggar," ujarnya.
Terkait dengan rumah makan cepat saji, yang buka kembali satu hari setelah ditutup, ia langsung memanggil Kepala Seksi Trantib Satpol PP Gede Suda Asmara, dan diperintahkan untuk mengecek kembali rumah makan tersebut.
"Kalau belum memiliki izin, lakukan tindakan yang semestinya. Tidak boleh kita pilih kasih," katanya, kepada Suda yang berjanji akan mengecek Rabu (13/5).
Sebelumnya, setelah menutup rumah makan cepat saji yang satu hari kemudian buka kembali, Satpol PP juga menutup dua minimarket milik satu perusahaan, di Jalan Ngurah Rai dan Gatot Subroto, Negara.
Kepala Kantor Satpol PP Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, dua toko itu ditutup karena tidak memiliki izin lengkap, dan sudah mendapatkan surat teguran.
Oleh aparat penegak Perda ini, dua toko tersebut dirantai dan digembok, serta ditempeli segel.(GBI/ADT)
Sekda Jembrana Ingatkan Satpol PP Untuk Adil
Selasa, 12 Mei 2015 16:22 WIB