Denpasar (ANTARA) - Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, mengatakan bahwa sebanyak 12 warga di wilayah Biaung, Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 dalam operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan beraktivitas.
"Dalam Operasi Yustisi tersebut hasil yang didapatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan membayar denda sebesar Rp100.000, ada sebanyak 12 orang," kata Iptu Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dari 12 orang tersebut telah melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker sehingga diberikan tindakan administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan pelanggar yang dilakukan teguran dan pembinaan sejumlah satu orang.
Untuk operasi bagi tempat usaha yang berada di wilayah Biaung, Denpasar Timur dan tidak menyediakan sarana cuci tangan, hasilnya nihil.
Operasi yustisi tersebut sebagai bentuk penegakan hukum kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Kota Denpasar.
Selain itu, tujuan diadakan kegiatan tersebut untuk mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran COVID-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar.
Adapun operasi yustisi pada (19/10) dilakukan oleh 107 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan aparat desa setempat. Operasi ini menyasar dua titik lokasi, pertama wilayah Biaung, di Jalan Ida Bagus Mantra dan Pasar Kertha Biaung Denpasar Timur.