Mangupura (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta meminta supaya pengelolaan ruang VIP di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai diperketat dan hanya diberikan pada orang-orang tertentu yang sudah mendapat izin Gubernur Bali.
"Orang-orang yang berhak menggunakan VIP itu sebenarnya sudah ada dalam aturan dalam bentuk Peraturan Gubernur, dan telah memohon izin kepada Gubernur Bali, jadi ini tidak bisa dipakai oleh sembarang orang," kata Sudikerta saat melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PT Angkasa Pura di Ruang VIP 2 Bandara Ngurah Rai, di Mangupura, Badung, Senin.
Menurut dia, pengetatan ini juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menjaga keamanan bagi tamu kenegaraan dan pemerintah yang datang. Selain itu juga diharapkan adanya pengaturan fasilitas yang ada di dalam VIP tersebut mulai dari furniture-nya, kondisi gedung dan penataan alat-alat yang ada di sana.
Selain itu, hendaknya juga disediakan ruang tunggu untuk para pendamping tamu dan juga bagi para sopir sehingga tidak tercecer di luar gedung yang memberikan kesan tidak rapih, ujar Sudikerta.
Di sisi lain, dia kembali menyoroti tentang kesan budaya Bali yang beluim terlihat di wilayah Bandara Ngurah Rai. Dia menyarankan agar dipasang baliho ucapan selamat datang dengan bahasa Bali yakni "Om Swastiastu, Rahajeng Rauh Ring Bali" .
Di samping juga dibahas tentang akses masuk ke bandara, khususnya pada bundaran Ngurah Rai yang dianggap sangat padat. Untuk itu, ke depannya telah direncanakan akan dibuatkan underpass yang nantinya diharapkan mampu memecah kepadatan tersebut dan memberikan kelancaran akses ke bandara.
Sudikerta juga berpesan kepada pihak Angkasa Pura untuk memaksimalkan pengembangan Bandara Ngurah Rai dan juga percepatan dari pembangunan bandara di Bali utara sehingga tidak menghambat akses yang telah ada saat ini.
Senada dengan Sudikerta, Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali I Gede Darmawa menyatakan, pihaknya yang juga turut mengelola ruang VIP tersebut, ke depannya diharapkan orang-orang yang berhak menggunakan VIP tersebut hanya mereka yang telah memperoleh izin dari Gubernur untuk menggunakannya dan juga orang-orang yang telah diatur dalam pergub.
Darmawa mengemukakan, ke depannya akan ditugaskan pejabat eselon IV yang nantinya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah jika ada tamu yang datang sehingga penggunaan dari ruang VIP tersebut dapat diawasi dengan baik.
Sementara itu, Wakil General Manager Angkasa Pura I, I Gusti Ngurah Ardita menyatakan siap untuk melakukan pembenahan, baik itu fasilitas dan kondisi gedung dari ruang VIP.
Pihaknya juga telah menyiapkan ruang-ruang tambahan yang nantinya akan diperuntukkan sesuai dengan apa yang telah diperintahkan. Terkait dengan pengaturan penggunaan ruang VIP, pihaknya sangat setuju dengan adanya pengetatan tersebut dan selalu siap untuk berkoordibnasi dengan pemerintah daerah jika ada tamu kenegaraan dan pemerintah yang datang.
Ardita juga menyarankan terkait dengan akses masuk ke bandara hendaknya memanfaatkan angkutan publik seperti Trans Sarbagita. Dia mengusulkan supaya dibuatkan tiga jalur utama yang menghubungkan ke bandara yakni jalur dari Mengwi-Imam Bonjol-Bandara, Ubud-Batubulan-Sanur-Bandara, dan Nusa Dua - Jimbaran - Bandara.
Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi pengguna kendaraan roda dua yang saat ini sudah membanjiri parkir bandara dan bahkan sudah melebihi kapasitas.
Usai melakukan rapat, Wagub Sudikerta beserta rombongan juga menyempatkan diri untuk meninjau ruang VIP 1 dan VIP 2. Rombongan juga sempat meninjau jalur bundaran Ngurah rai yang nantinya akan direncanakaan untuk dibuatkan underpass. (WDY)
Wagub Bali Minta Perketat Ruang VIP Bandara
Selasa, 12 Mei 2015 4:15 WIB