Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
(Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso dan penyidik Bareskrim
ke Ombudsman dengan dugaan melakukan maladministrasi.
"Pada hari ini, Novel Baswedan bersama kami tim penasihat hukum
melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika
melakukan penangkapan penahanan, penggeledahan rumah dan rekonstruksi di
Bengkulu. Semua peristiwa tersebut terjadi pada 1-2 Mei 2015," kata
anggota Tim advokasi anti-kriminalisasi (TAKTIS) Muji Kartika Rahayu di
gedung Ombdusman Jakarta, Rabu.
Novel datang bersama dengan tim kuasa hukumnya antara lain Muji,
Asfinawati dan pengacara lainnya. Mereka diterima oleh Komsioner Bidang
Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombdusman Budi Santoso.
Ada sembilan orang yang dilaporkan Novel dan tim kuasa hukumnya yang
terlibat dalam penangkapan dan penahanan Novel di Bareskrim dalam kasus
dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa pencuri sarang
burung walet di Bengkulu pada 2004.
Pertama adalah Brigadir Pol Yogi Haryanto sebagai pelapor kasus yang
melaporkan peristiwa tersebut padahal tidak mengetahui mengalami atau
menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 2 Peraturan Kapolri No 14/2012 tentang manajemen tindak pidana
Dua, Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim atas tindakannya
mengeluarkan surat perintah yang menjadi konsideran dalam surat perintah
penangkapan dan penahanan
"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," ungkap Muji.
Ketiga, Brigadir Jenderal Hery Prastowo selaku Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan yang
tidak berdasarkan alasan yang sah.
Padahal ada perubahan dalam kedua surat tersebut. Laporan awal
menyebutkan bahwa tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3
tapi di surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2
perubahan pasal tuduhan menunjukkan pidana berbeda dan korban berbeda.
Keempat, penyidik bernama Priyo Soekotjo, kelima penyidik Agus
Prasetyono, keenam penyidik Herry Heryawan, ketujuh T.D Purwantoro dan
kedelapan penyidik Teuku Arsya Kadafi.
"Perbuatan yang dilanggar adalah melakukan penahanan dengan alasan
perintah atasan, melakukan penangkapan di luar tujuan penegakan hukum
dan melanggar prosedur, memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan
mengangkat badan, menghalangi akses penasihat hukum untuk bertemu dengan
Novel baik di Bareskrim maupun di Mako Brimob," tegas Muji.
Ada sejumlah pasal yang dilanggar yaitu pasal 60 KUHAP yang mengatur
tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang
punya hubungan kekeluargaan, pasal 54 KUHAP yang menyatakan tersangka
berhak mendapat bantuan hukum, pasal 69 menyatakan penasihat hukum
berhak menghubungi tersangka dan pasal 70 KUHAP tentang pengacara berhak
menghubungi dan berbicara dengan tersangka.
Kesembilan adalah Mahendra yaitu petugas piket bareskrim tanggal 1
Mei 2015 karena menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan
bantuan hukum kepada Novel Baswedan.
"Kerugian materiil atau imaterial mengakibat maladministrasi
tersebut adalah hilangnya waktu bersama keluarga selama 2 hari," tambah
Muji. (WDY)
Novel Baswedan Laporkan Penyidik Bareskrim ke Ombdusman
Rabu, 6 Mei 2015 15:30 WIB