Denpasar (Antara Bali) - Polres Badung, Bali mengamankan dua pemuda asal Pengayaman, Kabupaten Buleleng yang melakukan delapan kali pencurian dengan cara membobolan rumah (tempat kost) di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Boy Jumalolo, Selasa mengatakan, kedua pelaku yang kini berhasil diamankan itu terdiri atas Ainun Yakin (19) dan Soimun (29).
Ia mengatakan, terbongkarnya aksi dua tersangka yang di ketahui sebagai residivis setelah pihak kepolisian mengembangkan laporan dari salah satu korban yakni, I Nyoman Sukarsa yang tinggal di sebuah tempat kost di wilayah Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.
Dalam laporannya, korban mengaku, telah kehilangan satu buah hand phone samsung galaxy grand dua duos warna hitam dan satu buah tas selempang warna coklat pada Senin (16 Maret 2015) sekitar pukul 04.00 wita.
Dari hasil laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diringkus di tempat kost pinggiran kota Denpasar.
"Sebelum masuk ke tempat kost-kostan, tersangka melakukan survei,terlebih dahulu, jika sepi mereka beraksi,"ujar Kasat Reskrim AKP Boy Jumalolo.
Boy menambahkan, dua tersangka melakukan aksi dengan berbagi tugas, satu masuk dan mengeksekusi untuk mengambil barang milik korban,satu tersangka menunggu di luar melihat situasi.
Sementara, Soimun mengaku, hasil curiannya dari delapan tempat kost sebagian digunakan untuk membeli batu akik.
Atas perbuatannya tersangka yang diamankan bersama barang bukti, satu buah hand phone samsung galaxy grand dua duos warna hitam dan satu buah tas selempang warna coklat dan puluhan batu akik dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (WDY)