Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa
eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana
mati.
"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di
Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan surat itu bukan surat pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati. "Ini bukan surat pemberitahuan kepada surat terpidana ya," katanya.
Dikatakan, surat tersebut merupakan yang lazim, bahwa setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada awal April 2015
telah menolak permohonan duo terpidana mati asal Australia "Duo Bali
Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak juga hingga saat ini sudah berada di LP Nusakambangan.
Demikian juga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane
Fiesta Veloso asal Filipina, sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan
Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. (WDY)
Kejagung Keluarkan Surat Perintah Persiapan Eksekusi Mati
Jumat, 24 April 2015 10:20 WIB