Jakarta (Antara Bali) - Terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Serge itu.
Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Perancis. "Bukan karena tekanan Presiden Perancis," katanya.
Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya.
Dikatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi. Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi, katanya. Dengan ditundanya rencana eksekusi Serge, maka jumlahnya berkurang dari 10 orang menjadi 9 orang. (WDY)