Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, terus medalami dugaan penyalahgunaan program perjalanan `Tirtayatra` atau kunjungan spiritual ke tempat-tempat suci di India yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami terus mendalami dugaan penyalahgunaan program `Tirtayatra` itu karena tidak ada data-data yang ditembuskan ke kejaksaan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK itu," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali hendaknya ditembuskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang sehingga saat dipublikasikan lebih jelas dan gamblang.
Dalam aturan, lanjut Sagir, apabila BPK menemukan adanya tindak pidana korupsi harus melaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Ada hal yang berbeda dalam pendalaman kasus ini, dimana ada yang menyebutkan `tirtayatra` ke Pura Gunung Salak dan ada yang bilang ke India, sehingga ini yang harus ditindaklanjuti dan didalami," ujarnya.
Selain itu, terkait temuan perjalanan dinas di Kota Denpasar, lanjut dia, pihaknya sudah mendapatkan data sebanyak empat kerdus. "Semua staf intel turun memeriksa berkas ini," ujarnya.
Ia menuturkan dalam data itu ditemukan adanya pengembalian terbesar dari DPRD Kota. "Data ini akan kami perdalam lagi, karena jumlahnya cukup besar pada kunjungan kerja dewan," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengakui dalam waktu dekat semua data akan terkumpul dan mengungkap dugaan-dugaan tersebut. (WDY)