Denpasar (Antara Bali) - Pejabat badan usaha milik negara (BUMN) di Provinsi Bali, Ni Wayan Sorinasih (49) membantah telah melakukan penghinaan dan kekerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Saat kejadian saya tidak menghina dan menampar korban, Nova Kartika Sari," ujar Sorinasi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum PT Bali Tourism and Development Corporation (BTDC) dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Pratu itu.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membantah keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Selain itu, terdakwa menegaskan semua keterangan saksi tidak benar bahwa dirinya sempat memukul korban. Namun, saat itu terdakwa hanya ingin mengklarifikasi kedekatan mantan suaminya dengan korban.
"Namun, karena korban acuh tak acuh saat saya meminta klarifikasi makanya saya mendorong korban dan semua keterangan saksi bohong," ujar Sorinasih yang duduk dikursi pesakitan itu.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu, saksi memberikan keterangan bahwa pernah mendengar dari anggota PKK bahwa korban pernah melihat korban dan mantan suaminya ke rumah pelaku.
Namun, hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan hukuman terdakwa.
Oleh sebab itu, pada Rabu (8/4) nanti sidang akan dilanjutkan dengan mengagendakan keterangan saksi yang meringankan hukuman terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa melakukan penghinaan kepada korban pada 28 Desember 2013, di depan rumah Eka Ambariani, Jalan Kurusetra Gang Geringin Nomor B-3, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam jarak 40 centimeter, terdakwa dengan tangan kanannya menunjuk ke arah korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan mencaci-maki dengan menggunakan bahasa Bali.
Mendengar perkataan itu, korban langsung menampik tudingan tersebut. Namun, terdakwa marah dan menggunakan tangan kanannya menampar pipi kiri korban.
Selanjutnya saksi, Eka Ambariani, mengajak korban pergi. Namun, terdakwa masih terus menomel.
Korban yang merasa terhina atas perkataan terdakwa, kemudian melapor kepada polisi pada Januari 2014 terkait perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sorinasih yang tidak ditahan dan didampingi tim penasihat hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan pada Rabu (8/4). (WDY)
Pejabat BUMN Bali Bantah Lakukan Penghinaan
Senin, 6 April 2015 20:23 WIB