Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, mengabulkan gugatan praperadilan pemohon I Made Sudira (69) atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Bali terkait dugaan kasus penghinaan Gubernur Bali di media sosial (facebook) ritual "ngangget don bingin".
"Kami menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum, sehinga memerintahkan termohon (Polda Bali) mencabut status tersangka," ujar Hakim Tunggal I Made Suarta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Hakim mengabulkan gugatan pemohon karena mempertimbangkan Pasal 77 KUHP jo putusan MK Nomor 21/XII/PU/2014. Selain itu, hakim sependapat dengan keterangan saksi ahli dari Universitas Udayana, I Wayan Pastika yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan sebelumya.
Menurut saksi ahli, postingan Made Sudira dalam akun facebooknya (FB) @Aridus Jiro tidak mengandung unsur pencemaran nama baik dan tidak bermuatan SARA.
"Keterangan saksi-saksi pemohon menyatakan bahwa benar pemangkasan pohon beringin yang diskralkan tidak pernah dikomunikasikan dengan desa adat terkait," ujar hakim.
Hakimberpedapat bahwa positingan @Aridus Jiro di akun FB tidak mengandung usur pencemaran nama baik, melainkan merupakan kegelisahan budaya.
"Seharusnya bisa diselesaikan dengan cara pemintaan maaf dan menjawab pertanyaan yang termuat dalam postingan facebook tersebut," ujarnya.
Meski menggugurkan status tersangka Aridus, namun hakim menolak gugatan Aridus melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Untuk Kebebasan Berekspresi (SATU AKSI), terkait termohon meminta maaf di media selama tujuh hari berturut turut.
Usai pembacaan putusan, Tim hukum Aridus Wayan `Suardana menyatakan, sesungguhnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi dan permohonan maaf.
"Kalau itu dipegang oleh semua pihak, saya pikir tidak perlu lagi ada laporan laporan. Ini bisa diselesaikan dengan komunikasi, kalau ini bisa dilaksanakan saya pikir clear semua," ujarya.
Ia meyakini, semua bisa dikomunikasikan dan bersama sama menjaga kebebasan berekspresi. (WDY)
Hakim Kabulkan Gugatan Kasus Penghinaan Gubernur Bali
Selasa, 29 November 2016 7:43 WIB