Denpasar (Antara Bali) - Pejabat badan usaha milik negara (BUMN) di Provinsi Bali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, terkait kasus penghinaan.
Dalam sidang perdana, Kepala Bagian Hukum PT Bali Tourism and Development Corporation (BTDC) Ni Wayan Sorinasih (49) didakwa melakukan penghinaan terhadap Nova Kartika Sari.
"Terdakwa dengan sengaja menyerang nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang diketahui oleh umum," kata Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlani Dewie dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Pratu itu. Sorinasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang penghinaan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap seseorang.
Peristiwa yang terjadi pada 28 Desember 2013 itu bermula saat terdakwa mendatangi korban di depan rumah Eka Ambariani, Jalan Kurusetra Gang Geringin Nomor B-3, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam jarak 40 centimeter, terdakwa dengan tangan kanannya menunjuk ke arah korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan mencaci-maki dengan menggunakan bahasa Bali. Mendengar perkataan itu, korban langsung menampik tudingan tersebut. Namun, terdakwa marah dan menggunakan tangan kanannya menampar pipi kiri korban. Selanjutnya saksi, Eka Ambariani, mengajak korban pergi. Namun, terdakwa masih terus mengomel.
Korban yang merasa terhina atas perkataan terdakwa, kemudian melapor kepada polisi pada Januari 2014 terkait perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sorinasih yang tidak ditahan dan didampingi tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang yang dijadwalkan Selasa (17/2) mendatang. (WDY)
Pejabat BUMN Bali Jalani Sidang Kasus Penghinaan
Selasa, 10 Februari 2015 20:38 WIB