Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah
saksi terkait dugaan penghinaan lambang negara yang menyeret penyanyi
dangdut Zaskia Gotik.
"Penyidik akan memeriksa para saksi dulu
termasuk Zaskia sebagai saksi juga," kata Kepala Unit I Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi
Nico Setiawan di Jakarta Kamis.
Nico menuturkan penyidik mengantongi laporan model A dari hasil
patroli cyber terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang
dilakukan Zaskia Gotik.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menerima laporan polisi
dari LSM Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Nomor
LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Berdasarkan dua laporan itu, polisi menyelidiki dugaan tindak
pidana yang dilakukan pedangdut itu dengan tuduhan Pasal 57 juncto Pasal
68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan.
Awalnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk
menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada
Selasa (15/3).
Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan
kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan
lambang sila kelima Pancasila.
Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging". (WDY)
Kasus "Bebek Nungging" Zaskia Gotik, Polisi Siap Panggil Para Saksi
Kamis, 17 Maret 2016 17:36 WIB