Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Sosial tengah menyusun Peraturan Menteri terkait penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) sehingga lebih terintegrasi antar kementerian lembaga maupun pemerintah provinsi.
"Kami berharap bisa segera memfinalisasi draf Permensos atau mungkin bisa lebih tinggi lagi dalam bentuk Perpres supaya pengelolaan gepeng ditangani lebih seksama," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat.
Dalam rapat koordinasi penanganan gepeng tersebut, Mensos juga mengharapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk responsif dalam penanganan gepeng.
Menurut dia, koordinasi sangat penting dalam penanganan masalah tersebut karena saling berkaitan antar wilayah.
Misalnya di Kabupaten Kuningan ada indikasi kuat mendapat kiriman gepeng dari 12 kota terdekat. Begitu juga dengan Kota Medan yang berencana memulangkan gepeng asal Aceh.
Data yang dimiliki Kementerian Sosial terdapat sebanyak 72 ribu lebih gepeng yang terkonsentrasi di kota-kota besar.
Masalah yang dihadapi dalam upaya menangani gepeng adalah lonjakan yang luar biasa sedangkan panti untuk penanganannya memiliki kapasitas yang terbatas.
Terlebih lagi dengan adanya gelandangan psikotik yang mengalami gangguan mental juga melonjak sehingga tidaj seimbang dengan kapasitas rumah sakit jiwa maupun panti rehabilitasi.
"Kami berharap masukan dari semua pihak untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan pemerintah provinsi maupun kabupaten sehingga penanganannya lebih seksama," tambah Mensos. (WDY)
Kemensos Susun Peraturan Menteri Tangani Gelandangan dan Pengemis
Jumat, 27 Maret 2015 20:34 WIB