Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, membongkar dua reklame ilegal atau tidak berizin berukuran besar di Jalan Raya Lukluk, Jumat.
"Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 80 Tahun 2014 dan proses pembongkaran reklame yang tanpa izin ini telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha didampingi Kabid Penyidikan Satpol PP Badung I Nyoman Badra.
Sebelum pembongkaran reklame ilegal telah dilakukan sosialisasi oleh Dispenda Kab Badung dan pendataan di lapangan. Menurut Ketut Martha, dalam proses pembongkaran pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemilik lahan.
Sebagai destinasi wisata, Kabupaten Badung membuat regulasi yang menyangkut lingkungan, salah satunya adalah penertiban reklame.
Saat ini Kabupaten Badung telah memiliki master plan pemasangan billboard/reklame di seluruh kecamatan di Badung. Dengan demikian, Ketut Martha berharap masyarakat memberi dukungan terhadap penertiban dan penataan reklame ini demi cantik dan indahnya lingkungan Kabupaten Badung.
Selain itu, Kabupaten Badung saat ini telah melakukan penertiban reklame-reklame yang berukuran kecil yang ada di trotoar yang melanggar. "Kami sudah melayangkan 630 surat teguran dan yang sudah dibongkar kurang lebih 500 unit," katanya.
Ketut Martha mengimbau dalam pemasangan reklame atau baliho ucapan selamat Hari Raya Nyepi nanti sesuai dengan estetika dan aman dalam hal kontruksi. "Bilamana sudah jatuh tempo tiga hari setelah hari raya diharapkan melaksanakan pembongkaran dengan baik untuk mewujudkan Badung cinta lingkungan yang santhi dan jagadhita," katanya. (WDY/i018)