Jakarta (Antara Bali) - Perseroan Terbatas Pertamina memutuskan harga elpiji
nonsubsidi 12 kg mulai 1 Maret 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp5.000
per tabung.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di
Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa harga elpiji per 12 kg mulai 1 Maret
2015 menjadi Rp134 ribu per tabung dari sebelumnya Rp129 ribu per 19
Januari 2015.
"Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015," katanya.
Menurut
dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi tersebut
semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak
(contract price/CP) Aramco.
Pada tanggal 19 Januari 2015, harga
elpiji 12 kg mengalami penurunan dari sebelumnya Rp134.700,00 per 1
Januari 2015 menjadi Rp129 ribu per tabung atau turun Rp5.700,00 per
tabung (Rp475,00/kg).
"Mulai 1 Maret, harga elpiji kembali lagi," kata Bambang.
Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini.
Per
1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kg
dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs.
Pemerintah
juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali
mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200,00 per liter dikarenakan kenaikan harga
premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.
Harga
premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan
sebesar Rp6.600,00 naik menjadi Rp6.800,00 per liter mulai 1 Maret
2015.
Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak
tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp2.500,00 dan
Rp6.400,00 per liter.
Pertamina juga menetapkan harga premium
nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900,00 per liter mulai 1
Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700,00 per liter.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.
Penetapannya
dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di
luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali. Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.(WDY)
Pertamina: Harga Elpiji 12 Kg Naik Rp5.000
Minggu, 1 Maret 2015 22:18 WIB