Sydney (Antara Bali/AFP) - Australia akan menggunakan seluruh opsi legal demi
menyelamatkan warganya dari eksekusi di Indonesia, seperti dijanjikan
Perdana Menteri Tony Abbott pada Senin (16/02/2015) di tengah laporan
bahwa hakim yang menjatuhkan vonis mati meminta uang suap.
“Saya tidak ingin memberikan harapan palsu namun saya ingin semua pihak
memahami... kami menggunakan semua upaya untuk membantu orang dalam
posisi sulit ini,†kata Abbott kepada wartawan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berstatus terpidana mati sejak 2006,
menghadapi eksekusi karena berperan sebagai gembong kelompok penyelundup
narkotika Bali Nine.
Pengajuan grasi final kedua terpidana mati itu baru-baru ini ditolak
Presiden Joko Widodo meskipun dengan alasan bahwa keduanya memperbaiki
diri selama dipenjara.
Belum ada jadwal yang diumumkan untuk eksekusi kedua terpidana mati itu,
namun negara yang warganya divonis mati di Indonesia sudah diundang ke
kementerian luar negeri pada Senin malam untuk mendapatkan penjelasan
terkait proses setelah pengajuan grasi ditolak.
Sydney Morning Herald melansir bahwa enam hakim yang memvonis mati pada
2006 dituduh oleh pengacara kedua terpidana mati itu menawarkan hukuman
lebih ringan dengan imbalan uang. Tuduhan itu tercantum dalam sebuah surat dari pengacara tersebut kepada
komisi yudisial Indonesia dengan mengklaim adanya pelanggaran etika,
menurut surat kabar tersebut. (WDY)
Australia akan Gunakan Opsi Legal Selamatkan Gembong Bali Nine
Senin, 16 Februari 2015 16:42 WIB