Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan rencana pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal dengan kelompok "Bali Nine".
"Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo di Krobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Namun dalam kesempatan itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. "Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapanpun kami siap," ujarnya.
Pascakeputusan penolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Krobokan.
Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. (WDY)