Yogyakarta (Antara Bali) - Penghapusan pajak bumi dan bangunan non-komersial yang diwacanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan patut ditindaklanjuti, kata ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih.
"Yang jelas, tujuannya bagus untuk meringankan beban masyarakat. Namun, perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang matang," kata Sri yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ketika dihubungi dari Yogyakarta, Jumat.
Menurut Sri, jika dilihat dari sisi penerimaan pajak, tentu akan mengakibatkan penurunan penerimaan pajak daerah maupun negara dari sebelumnya.
Penerimaan pajak, kata dia, merupakan unsur penting dalam perbaikan ruang fiskal negara. "Apalagi kontribusi PBB bagi pendapatan asli daerah (PAD) cukup signifikan, bisa 70-80 persen," katanya.
Kendati demikian, kata dia, ditinjau dari sisi lainnya, penghapusan PBB non-komersial juga akan menggairahkan aktivitas perekonomian lainnya, khususnya di sektor bisnis perumahan atau pengembang.
Sementara itu, jika akhirnya dipertimbangkan dalam agenda kajian, penerapan penghapusan PBB harus mendapatkan pengawasan dan pembatasan, dengan tidak memberlakukannya untuk seluruh bangunan rumah non-komersial. (WDY)