Yogyakarta (Antara Bali) - Penghapusan pajak bumi dan bangunan
non-komersial yang diwacanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan patut ditindaklanjuti,
kata ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih.
"Yang jelas, tujuannya bagus untuk meringankan beban masyarakat.
Namun, perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang matang," kata Sri yang
juga Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ketika dihubungi
dari Yogyakarta, Jumat.
Menurut Sri, jika dilihat dari sisi penerimaan pajak, tentu akan
mengakibatkan penurunan penerimaan pajak daerah maupun negara dari
sebelumnya.
Penerimaan pajak, kata dia, merupakan unsur penting dalam perbaikan
ruang fiskal negara. "Apalagi kontribusi PBB bagi pendapatan asli
daerah (PAD) cukup signifikan, bisa 70-80 persen," katanya.
Kendati demikian, kata dia, ditinjau dari sisi lainnya, penghapusan
PBB non-komersial juga akan menggairahkan aktivitas perekonomian
lainnya, khususnya di sektor bisnis perumahan atau pengembang.
Sementara itu, jika akhirnya dipertimbangkan dalam agenda kajian,
penerapan penghapusan PBB harus mendapatkan pengawasan dan pembatasan,
dengan tidak memberlakukannya untuk seluruh bangunan rumah
non-komersial. (WDY)
Ekonom: Penghapusan PBB Nonkomersial Patut Ditindaklanjuti
Sabtu, 7 Februari 2015 12:33 WIB