Semarapura (Antara Bali) - Jajaran satuan narkoba Kepolisian Resor Klungkung, Bali, pada hari pertama pelaksanaan di Bumi Srombotan, Kamis (5/2).
"Kedua pengguna narkoba itu I Wayan Wirdana alias Bengking (30) asal Banjar Gingsir, Akah, Klungkung," kata Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni di Semarapura, Jumat.
Pelaku Bengking ditangkap akibat kedapatan menggunakan narkoba jenis Sabu. Malam itu juga polisi berhasil menangkap pengguna narkoba lainya yakni I Wayan Sudarma (38) asal banjar Batu Kandik, Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar.
Kapolres AKBP Ni Wayan Sri Yudatni mengakui anggotanya menangkap kedua pelaku narkoba. Bengking saat ditangkap tidak berkutik karena kedapatan memiliki barang haram berupa sabu seberat 0,18 gram.
Pelaku diciduk di rumahnya Banjar Gingsir pukul 10.00 WITA, dua jam seteleh itu Polisi kembali membekuk Sudarma. Saat digeledah polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,38 gram. Sudarma ditangkap di Jalan Raya Pantai Klotok, Tojan.
Dari tangan Bengking polisi mengamankan satu paket kristal bening yang dibungkus plastik bening, satu bong, dan dua korek gas.
Sementara dari tangan Sudarma polisi berhasil mengamankan satu pekat narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Kedua tersangka langsung diamankan di Polres Klungkung beserta dengan barang bukti.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan dan denda minimal delapan ratus juta rupiah.
Penangkapan keduaya berawal dari laporan warga kalau ada warga yang menggunakan narkoba di Akah. Polisi menindaklanjuti dan menemukan pelaku. Sementara penangkapan Sudarma adalah pengembagan dari kasus sebelumnya.
Polisi sempat melakukan pengintaian terhadap Sudarma. Begitu yakin kalau orang tersebut yang dimaksud petugas langsung melakukan penyergapan. (WDY)