Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, mencatat tindak kejahatan yang terungkap selama Operasi Pekat Agung pada 27 April hingga 15 Mei 2018 meningkat bila dibandingkan dengan operasi yang sama pada tahun sebelumnya.
"Selama Operasi Pekat Agung 2018, kami mengungkap 130 kasus kejahatan dengan 62 orang tersangka yang ditahan. Itu berarti meningkat dibandingkan dengan pada Operasi Pekat Agung Tahun 2017 yang hanya mengungkap 120 kasus," kata Kapolresta Denpasar, Bali, Kombes (Pol) Hadi Purnomo di Polresta Denpasar, Rabu.
Ke-130 kasus itu meliputi 25 kasus narkoba dengan 25 orang tersangka, kasus pencurian dengan pemberatan (11 kasus, delapan tersangka), dan pencurian biasa (delapan kasus, tujuh tersangka).
Selanjutnya, pencurian kendaraan bermotor (dua kasus, tiga tersangka), pencurian dengan kekerasan (satu kasus, dua tersangka), perjudian (enam kasus, sepuluh tersangka), termasuk dua target operasi (TO) tersangka judi.
Kepolisian juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak tiga kasus dengan tiga orang tersangka, lalu aksi premanisme (sembilan kasus dan empat orang tersangka yang ditahan dari 79 tersangka).
Selanjutnya, gelandangan pengemis (enam kasus), minuman keras (42 kasus), pungutan liar (empat kasus, 13 orang yang ditahan) dan kasus prostitusi (13 kasus).
"Jadi total pelaku yang ditangkap keseluruhan 257 orang tersangka, namun tersangka yang ditahan sebanyak 62 orang. Salah satu dari 62 oran terangka ini ada juga orang asing yang berasal dari Rusia yang terjerat kasus narkoba," katanya.
Barang bukti yang disita seperti minuman keras sebanyak 835.400 liter arak, 111 botol minuman impor segala merek tanpa memiliki izin. Untuk barang bukti narkoba yakni sabu-sabu 19,39 gram, ganja 344 gram, kokain 3 gram, ekstasi 45 butir seberat 13,01 gram, dan pil koplo sejumlah 10 butir.
Untuk kasus prostitusi, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 13 alat kontrasepsi, dua alat kontrasepsi bekas pakai, tiga sprei, dua handuk, dan satu buah tisu.
Selanjutnya, untuk barang bukti dari kasus premanisme dapat disita dua buah belati, satu buah pisau lipat, satu buah pucuk senjata soft-gun dan mobil milik debt colector dan kasus perjudian dengan menyita uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
"Untuk minuman keras jenis arak memang ada indikasi ada pengoplosan sebanyak 20 jerigen yang dikirim dari Kabupaten Karangasem dan dijual ke Pulau Jawa," katanya. (ed)
Meningkat, tindak kejahatan di Polresta Denpasar
Rabu, 16 Mei 2018 23:53 WIB