"Menkeusetuju pengenaan bea masuk antidumping. Segera dikeluarkan Peraturan MenteriKeuangan (PMK). Sebenarnya, Januari ini sudah harus keluar. Tapi paling tidakFebruari atau paling lama Maret," katanya di Jakarta, Selasa.
Edymenjelaskan penerbitan aturan ini akan diikuti oleh pembentukan rekeningsementara (escrow account) untuk penjaminan dana dari importir baja, agarpemeriksaan dugaan dumping dapat lebih cepat dari perkiraan waktu saat ini.
"Sekitar90 hari dari barang masuk, importir diwajibkan untuk sementara menyerahkandananya ke 'escrow account'. Jika tak terbukti (melakukan dumping), danatersebut akan dikembalikan," kata Edy.
Terkaitadanya dugaan perang dumping, Edy mengatakan pemerintah wajib membuat kebijakanuntuk menjaga kepentingan nasional, apalagi produksi baja dunia tercatatsurplus dan ada yang masuk ke Indonesia secara tidak fair.
"Karenaitu, kita perlu lakukan kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional,mengingat industri baja merupakan industri tulang punggung disini, jangansampai kita diserang oleh baja impor," ujarnya.
Sebelumnya,Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakanindustri baja nasional memang perlu diberikan perlindungan dari banjir impor,mengingat pasokan dalam negeri cukup memadai.
Namun, iamengakui masih terdapat hambatan investasi sektor industri baja dalam negerisehingga impor tidak terhindarkan dan kegiatan dumping masih terjadi.
MenurutFranky, BKPM akan berusaha mengatasi hambatan tersebut, terutama terkait isuyang sering dikeluhkan seperti tarif listrik maupun instruksi penggunaan bajadalam negeri, untuk menekan angka impor.
"Memangpemerintah memberikan suatu dukungan tersendiri, karena memang kita punyapotensi. Tugas BKPM adalah memastikan investasi industri ini berjalan denganbaik," katanya. (WDY)