Jakarta (Antara Bali) - Kenaikan cukai pada tahun 2015 ini dinilai bisa
mengganggu industri rokok di Indonesia. Pada 2014 pemerintah memungut
cukai sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28
triliun. Namun tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok
sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang disepakati Badan
Aggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa hari lalu.
Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun.
Dengan kenaikkan cukai sebesar 27%, merupakan kenaikan tarif cukai
tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dengan kenaikan ini
industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu
Soemiran mengingatkan pemerintah soal dampak PHK atas kenaikan cukai.
“Pada tahun 2014, dengan kenaikan cukai kurang dari 12%, telah terjadi
PHK 10 ribu buruh rokok kretek, hampir semua perempuan,†ujar Ismanu.
Ismanu menyesalkan, keputusan kenaikkan tarif cukai itu sama sekali
tidak melibatkan industri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun
melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dinilai enggan
mendengarkan suara industri.
Ia mengingatkan, jika ini dipaksakan berpotensi melanggar Undang-undang
Cukai Nomor 39/2009. “Dalam UU Cukai disebutkan syarat harus melihat
situasi industri dan mendengar aspirasi dunia usaha,†ungkap Ismanu.
Gappri mempunyai catatan, saat ini industri rokok yang masih aktif
kurang lebih berjumlah 100 perusahaan. Padahal pada 2009 jumlahnya
mencapai 4.900 perusahaan. Dengan kenaikkan cukai sebesar itu,
diperkirakan pabrik rokok bakal menyusut tinggal 60an perusahaan. “Kami
berharap pemerintah mau mendengarkan kami," jelasnya dia.
Ia melanjutkan, industri rokok dalam negeri memiliki mata rantai panjang
dengan jutaan pekerja. Kepentingan pekerja ini juga harus menjadi
pertimbangan pemerintah bukan hanya sekadar mengejar target penerimaan. (WDY)
Kenaikan Cukai Dikhawatirkan Mengganggu Industri Rokok
Senin, 2 Februari 2015 13:53 WIB