Jakarta (Antara Bali) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
menolak pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait
dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi
memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di
Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Saya diberi tahu pimpinan bahwa penguduran diri Pak Bambang ditolak oleh semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada Senin (26/1) ini Bambang mengajukan surat pengunduran diri, karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
"Namun demikian, kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Joko Widodo. Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 32? Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," kata Johan.
Menurut dia, KPK juga akan membantu penanganan kasus Bambang melalui biro hukum KPK.
"Di sisi lain, dalam konteks bantuan hukum ke Pak BW, tentu di-support oleh KPK melalui biro hukum, selain Pak Bambang juga mempunyai pengacara, jadi KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri," jelas Johan.
Alasan penolakan pengunduran diri Bambang, menurut Johan karena keyakinan kasus yang menjerat Bambang adalah rekayasa.
"Pimpinan yakin bahwa seperti yang disampaikan Pak BW, pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian menjadikannya tersangka menurut pimpinan itu rekayasa. Di samping Pak BW juga dibutuhkan di KPK," ujar Johan.
Artinya, KPK tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bambang atau tidak.
KPK juga menilai bahwa ada upaya untuk menjerat pimpinan KPK satu per satu dalam masalah hukum.
"Apakah kebetulan atau disengaja setelah pak BW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes. Kemudan setelah itu katanya Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna," tambah Johan.
"Jadi semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor di mabes, sekarang tergantung Mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindak lanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka yang nantinya akan menyusul pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," jelas Johan.
Namun, KPK menurut Johan tidak akan melakukan serangan balik.
"Penegakan hukum itu bukan serang-serangan, bukan ancaman-ancamanan, bukan juga dendam-dendaman. Bagi KPK penegakkan hukum harus sesuai dengan kaidah hukum. Jadi kami jangan dipancing untuk menyerang balik karena menurut saya secara institusi tidak ada serang-serangan itu. KPK secara lembaga hubungannya baik-baik saja dengan Polri," tandas Johan.
Artinya, Johan menilai bahwa secara lembaga tidak ada tujuan Polri melemahkan KPK dan sebaliknya secara lembaga juga tidak ada tujuan KPK melemahkan Polri. (WDY)
"Saya diberi tahu pimpinan bahwa penguduran diri Pak Bambang ditolak oleh semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada Senin (26/1) ini Bambang mengajukan surat pengunduran diri, karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
"Namun demikian, kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Joko Widodo. Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 32? Sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," kata Johan.
Menurut dia, KPK juga akan membantu penanganan kasus Bambang melalui biro hukum KPK.
"Di sisi lain, dalam konteks bantuan hukum ke Pak BW, tentu di-support oleh KPK melalui biro hukum, selain Pak Bambang juga mempunyai pengacara, jadi KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri," jelas Johan.
Alasan penolakan pengunduran diri Bambang, menurut Johan karena keyakinan kasus yang menjerat Bambang adalah rekayasa.
"Pimpinan yakin bahwa seperti yang disampaikan Pak BW, pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian menjadikannya tersangka menurut pimpinan itu rekayasa. Di samping Pak BW juga dibutuhkan di KPK," ujar Johan.
Artinya, KPK tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bambang atau tidak.
KPK juga menilai bahwa ada upaya untuk menjerat pimpinan KPK satu per satu dalam masalah hukum.
"Apakah kebetulan atau disengaja setelah pak BW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes. Kemudan setelah itu katanya Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna," tambah Johan.
"Jadi semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor di mabes, sekarang tergantung Mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindak lanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka yang nantinya akan menyusul pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," jelas Johan.
Namun, KPK menurut Johan tidak akan melakukan serangan balik.
"Penegakan hukum itu bukan serang-serangan, bukan ancaman-ancamanan, bukan juga dendam-dendaman. Bagi KPK penegakkan hukum harus sesuai dengan kaidah hukum. Jadi kami jangan dipancing untuk menyerang balik karena menurut saya secara institusi tidak ada serang-serangan itu. KPK secara lembaga hubungannya baik-baik saja dengan Polri," tandas Johan.
Artinya, Johan menilai bahwa secara lembaga tidak ada tujuan Polri melemahkan KPK dan sebaliknya secara lembaga juga tidak ada tujuan KPK melemahkan Polri. (WDY)