Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang pelayan sebuah kafe di Renon, Denpasar.
"Setelah diketahui sepeda motor tersebut (milik korban) digadaikan oleh tersangka, selanjutnya anggota Polresta Denpasar bersama petugas Polsek Denpasar Selatan mencari informasi tentang keberadaan tersangka dari teman-temannya yang ada di Banyuwangi," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Senin.
Tersangka Munir Panjiadi alias Agus Munir (38) yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Denpasar itu ditangkap di rumah temannya di Dusun Krajan Kulon RT003/RW003, di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (23/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan itu dibantu aparat Polsek Sempo yang diawali dengan penggerebekan di rumah teman tersangka," imbuhnya.
Menurut dia, sepeda motor Honda Vario DK-8699-CX milik korban Wiwit Sri Wahyuni telah digadaikan dengan harga Rp4 juta di kampung halamannya di Banyuwangi.
Selain itu, sejumlah barang pribadi milik korban juga dijual tersangka di antaranya cincin yang dijual dengan harga Rp350 ribu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban di antaranya uang tunai Rp1 juta, satu buah "tablet android", liontin (1), dua cincin emas, telepon genggam (1) dan alat yang digunakan tersangka untuk membunuh yakni kunci inggris (1).
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada kamis (15/1) sekitar pukul 17.00 WITA di kamar kos korban yakni di Jalan Tukad Yeh Aya IX Nomor 58 Renon.
Djoko menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi, usai keduanya melakukan hubungan intim di kamar kos korban.
Saat itu, kata dia, sempat terjadi pertengkaran dan korban mencakar leher tersangka yang kemudian menyulut emosinya.
Tersangka, lanjut dia, kemudian mengambil kunci inggris di dalam tasnya dan kepala korban dipukul menggunakan kunci dari besi itu.
Tersangka kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan kain pantai milik wanita yang bekerja di Kafe Banjar di Renon, Denpasar itu sehingga membuat korban menghembuskan nafas terakhir.
Kini tersangka tengah mendekam di Polsek Denpasar Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 dan atau pasal 365 terkait menghilangkan nyawa orang lain dan atau mencuri dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WDY)